Saat ini sangat populer dengan jual beli online. Dengan sistem ini, para penjual dan pembeli tidak harus bertemu untuk melakukan negosiasi serta transaksi dalam proses jual beli mereka. Mereka dapat melakukan transaksi serta komunikasi melalui teknologi yang semakin berkembang pesat saat ini, salah satunya yakni dengan menggunakan smartphone. Namun dalam hal ini, bagaimanakah mengenai hukum jual beli online itu sendiri?
Mengetahui Tentang Hukum Jual Beli Online dalam Islam
Pada awalnya, sistem penukaran barang hanya dapat dilakukan dengan cara manual dimana kedua belah pihak antara penerima (pembeli) dengan pemberi (penjual) harus hadir pada satu tempat yang sama dan disertai dengan barang serta adanya transaksi.
Namun seiring dengan perkembangan zaman saat ini, proses jual beli yang tadinya mengharuskan antara penjual dan pembeli bertemu langsung untuk melakukan transaksi, kini berbeda. Dengan adanya kemudahan fasilitas serta semakin canggihnya teknologi, transaksi jual beli dapat dilakukan melalui internet atau biasa disebut dengan jual beli online.
Hukum Jual Beli Online dalam Islam
Tren belanja secara online saat ini telah menjadi aktivitas atau kegiatan transaksi jual beli yang umum. Dalam hal ini, tentunya menjadi pertanyaan bagi para ahli agama mengenai bagaimana hukum jual beli secara online dilihat dari segi agama, terutama Islam.
Baca juga: Cara melacak no hp tanpa di ketahui siapapun
Pertanyaan mengenai hukum belanja online tersebut tidak terlepas dari pendapat para ahli agama. Terutama mengacu pada syariat Islam. Kemudian apa hukum jual beli online menurut agama Islam? Di bawah ini penjelasan mengenai hukum jual beli secara online dalam Islam:
Syarat Jual Beli Online dalam Islam
Di dalam Islam, transaksi jual beli telah diatur dengan baik bagi para penjual maupun pembeli. Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam transaksi jual beli online yang disesuaikan dengan syariat Islam.
Hal ini bertujuan agar transaksi jual beli tersebut sah. Syarat-syarat tersebut meliputi barang yang diperjualbelikan harus halal, status barang yang diperjualbelikan harus jelas, syarat selanjutnya adanya kejujuran antara kedua belah pihak yakni antara penjual dan pembeli, dan tidak adanya riba.
Hukum Jual Beli Online Menurut Islam
Pada dasarnya, jual beli online diperbolehkan dalam Islam. Akan tetapi, harus disesuaikan dengan aturan Islam, seperti memperhatikan jenis barang yang tidak diperbolehkan untuk diperjualbelikan secara online, salah satunya adalah memperjualbelikan emas secara online. Hal ini dikarenakan barang pada transaksi jual beli online adalah fiktif.
Menurut Islam yang menjadi hukum boleh atau tidaknya jual beli suatu barang adalah mengenai akad atau kesepakatan antara pihak penjual dengan pembeli. Kedua belah pihak harus memperhatikan kesepakatan yang telah dilakukan. Yang paling utama adalah kesepakatan keduanya harus jelas serta barang yang diperjualbelikan secara online apakah tersedia secara langsung atau harus dipesankan terlebih dahulu.
Syarat Sah Jual Beli dalam Islam
Mengenai syarat sah jual beli online dalam Islam adalah barang yang diperjualbelikan harus dilihat terlebih dahulu secara jelas baru dianggap sah. Hal ini dikarenakan barang yang ditunjukkan melalui gambar tidak sesuai dengan barang asli atau bohong.
Baca juga: Cara jual barang di shopee agar laris manis
Barang yang diperjualbelikan harus sesuai dengan yang dijelaskan. Apabila barang tidak sesuai, sebaiknya dari pihak penjual memperbolehkan pihak pembeli untuk mengembalikan barang yang tidak sesuai tersebut. Dengan adanya sistem jual beli, hendaknya anda harus lebih berhati-hati terhadap penipuan yang berkedok pada jual beli secara online ini.
Pada Islam, terdapat akad jual beli online yang sah yang biasa disebut dengan akad salam. Akad salam adalah kesepakatan pada saat bertransaksi secara tunai atau bayar secara lunas di muka serta tidak ada masa tertunda meskipun satu rupiah pun. Maka menurut Islam hukum jual beli secara online tersebut dianggap sah.
Hal ini dikarenakan barang dibayar secara lunas, maka barang tersebut dianggap sah menjadi milik pembeli. Akad salam ini merupakan akad yang paling disarankan serta sah dalam syariat Islam. Karena syarat sah menurut hukum jual beli online adalah dengan membayar lunas serta barang sesuai dengan yang telah dipesan oleh pihak pembeli.
Semoga bermanfaat